Dalam pandangan para ahli pembangunan, wilayah pedesaan dianggap mampu apabila ; sarana dan prasarana dasar tersedia dan masyarakatnya memiliki kemampuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam kehidupan mereka, baik fisik maupun sosial-psikologi.
Masyarakatnya secara umum memiliki tingkat pendapatan yang mencukupi untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti pangan, kesehatan dan gizi, pendidikan, perumahan dan lingkungan hidup atau dengan kata lain kuat dari segi ekonomi, sosial, budaya, kelembagaan dan politik. Di dalam proses pengembangan desa terdapat dua unsur pokok, yaitu pihak yang mengembangkan dan yang dikembangkan. Sebagai sebuah proses perubahan sosial, pembangunan desa identik dengan pembangunan masyarakat (community development) serta pembangunan sarana dan prasarana dasar. Dalam konteks ini, masyarakat hendaknya dipahami sebagai setiap orang yang berada di luar sektor publik atau pemerintah yang memiliki tanggung jawab yang cukup besar dalam menciptakan kekuatan ekonomi di pedesaan.
Kaitannya dengan desentralisasi, pembangunan desa dapat menjadi sebuah dilema bagi pemerintah daerah, terutama daerah yang memiliki fundamental ekonomi lemah, maka dapat dipastikan bahwa desentralisasi pada daerah terserbut hanyalah sebuah nama, penerapannya akan menjadi lain dan bahkan akan terjadi ekstraksi atau eksploitasi. Ekstraksi sumberdaya alam seperti tambang memang memberi keuntungan bagi pemerintah daerah, tetapi masyarakat desa yang bermukim di sekitar lokasi tambang tidak melihat secara nyata hasil dari kegiatan tersebut, bahkan sebaliknya dampak negatif justru mereka yang merasakan.
Dalam era desentralisasi dan otonomi daerah, ketergantungan tetap saja ada antara daerah dan pusat. Hal tersebut juga terjadi antara wilayah dalam satu daerah, dimana desa sangat tergantung terhadap kota. Sehingga pusat-pusat kekuasaan (kota) menjadi jauh lebih makmur dari pada periferinya ; kekuasaan menjadi identik dengan kemakmuran dan kekayaan sekelompok orang. Akibatnya, orang-orang di daerah termasuk para pengusaha melakukan pendekatan terhadap para elit daerah agar dapat akses terhadap sumberdaya ekonomi yang ada. Berbagai kemudahan dan fasilitas untuk mengakses sumberdaya ekonomi ini kemudian menjelma menjadi sebuah komoditi yang dapat diperdagangkan juga, yang mungkin hal ini dapat dikatakan sebagai penyalah gunaan wewenang, antara lain dalam bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena keterbatasan, terutama rendahnya fundamental ekonomi dan sumberdaya yang terbatas, menjadikan daerah sangat tergantung terhadap pusat, bahkan apa saja yang dilakukan daerah lain akan berusaha pula dilaksanakan meskipun potensi yang dimiliki berbeda.
Pembangunan saat ini tidak jauh berbeda dengan pendekatan sentralistik, kalau dulu daerah ditempatkan sebagai obyek yang pasif, saat ini wilayah desa dan kecamatan terutama rakyat yang menempati posisi pasif. Pendekatan dan praktek-praktek pembangunan seperti ini sesungguhnya jauh dari tujuan dan sasaran pelaksanaan destoda dan pada akhirnya menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang semu, tidak bertumpu kepada pertumbuhan produktifitas nyata. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya fenomena dan realitas sosial yang tidak paralel dan serba kontradiksi dengan pertumbuhan ekonomi itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar